Rabu, 09 November 2011

Tragis! Bocah 11 tahun Perkosa Gadis Cilik yang Berumur 9 tahun

infokotamedan.com -  Hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat, Hasriwati, Rabu (9/11), menjatuhkan vonis penjara 18 bulan dan denda Rp60 juta kepada bocah berinisial BSD. Bocah berusia 11 tahun itu dinyatakan terbukti memperkosa KAD yang masih berusia sembilan tahun.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Murdiana yang menuntut BSD hukuman penjara 7,5 tahun penjara. Menurut Hasriwati, ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa, antara lain belum pernah dihukum dan masih belia. Sedangkan yang memberatkan, akibat perbuatan BSD, KAD masih taruma.

Kuasa hukum terdakwa, Yuliwan Rajo Ameh, menilai putusan majelis hakim tidak sesuai fakta. Menurut Ameh, fakta-fakta di persidangan menunjukkan beberapa keterangan saksi dan barang bukti cukup aneh.

Ulah bocah asal Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, itu dilakukan pada 15 Juli 2011. Saat itu terdakwa sedang di kebun bersama orang tuanya. Sepeda yang dijadikan barang bukti di persidangan, kata Ameh, bukan milik korban.

Selain itu, jelas Ameh, hasil visum dokter menunjukkan robeknya kemaluan korban bukan ukuran kecil, melainkan robekan yang cukup besar.


sumber : www.metrotvnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar