infokotamedan.com -
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat (Kalbar) AKBP Mukson Munandar
mengatakan status Briptu R, anggota Polsek Simpang Hulu, Kabupaten
Ketapang yang menjadi pemain video mesum, kini sudah tersangka.
Ia
ditetapkan tersangka kasus pornografi terhadap anak di bawah umur yang
dibuktikan dengan beredarnya video mesum saat dirinya bertugas di Polsek
Simpang Hulu.
"Ya (tersangka), kalau tidak mana bisa ditahan,"
ujar Kabid Humas AKBP Mukson Munandar kepada Tribun dalam pesan
singkatnya, Kamis (20/10/2011) malam.
Briptu R diancam dengan UU
Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan sanksi kode etik Kepolisian Perkap
Nomor 7 Tahun 2006. Ia pun terancam di PTDH akibat perbuatannya.
Kabid
Propam Polda Kalbar, AKBP Marsono menuturkan Briptu R mengakui video
yang beredar di masyarakat Simpang Hulu adalah dirinya. Ini berdasarkan
hasil pemeriksaan yang dilakukan hari ini.
"Ya sesuai hasil riksa
terhadap anggota Briptu R benar yang bersangkutan sudah mengakui
perbuatannya sesuai yang ada dalam video tersebut," ujar AKBP Marsono.
sumber : kompas.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar