Sabtu, 20 Agustus 2011

Guru Tak Kena Moratorium PNS

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh memastikan formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga fungsional tidak terkena moratorium penerimaan CPNS yang berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.

"Khusus tenaga pendidik seperti guru dan dosen dikecualikan. Sementara untuk tenaga administrasi stop meskipun ada yang pensiun," katanya di Kantor Wakil Presiden, seperti dilansir Kontan, Jumat (19/8).

Reydonnyzar Moenek, Kapuspen Kemendagri menegaskan  kebijakan moratorium CPNS tersebut berlaku di seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.

"Akan diberlakukan selektif pada Kementerian dan Lembaga (KL) negara maupun pemerintah daerah," katanya saat dihubungi Tribun melalui sambungan telepon, Jumat (19/8).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan menjelaskan kebijakan moratorium tidak bersifat kaku karena standar pelayanan harus tetap jalan. "Mana yang perlu dilambatkan lagi dan belum mau terima, itu sangat tergantung dari kementerian masing-masing," katanya.

Sehingga perekrutan tenaga fungsional, seperti tenaga pendidik (guru dan dosen) serta tenaga kesehatan yang berhubungan dengan pelayanan dikecualikan.

"Ada juga pengecualian tenaga bertugas untuk penyelamatan keamanan, keselamatan rakyat, dan sebagainya," jelasnya.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Kaiman Turnip mengatakan pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan moratorium CPNS yang diumumkan pemerintah pusat.(afr/ari/*). Selengkapnya Baca edisi cetak halaman 1 hari ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar