Selasa, 06 September 2011

Tak Dijatah Istri, Bapak Tiduri Anak Tiri

NILAH.COM, Jombang - Hanya karena jatah biologisnya kurang, Heri Setyawan (27), warga Desa Karangdagangan Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang tega meniduri anak tirinya yang berinisial TDA (14) hingga tiga tahun lamanya. Namun seiring bergulirnya waktu, aksi bejat Heri terbongkar. Dan pria bertubuh gempal ini diciduk Polisi, Selasa (6/9/2011).

Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Yogas menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Selain itu, Heri juga mengakui perbuatan bejatnya itu. "Saya sudah tiga tahun menggauli anak tiri saya. Namun beruntung, tidak sampai hamil," kata Heri dihadapan petugas.

Heri mengungkapkan, ada beberapa faktor yang membuat dirinya melakukan perbuatan nekat tersebut. Selain, minimnya jatah biologis dari istri, Heri selalu tidur bersama dengan anak tiri serta istrinya. Pasalnya, kamar di rumahnya jumlahnya hanya satu.

Awalnya, tidak ada perasaan aneh ketika Heri dan anak tirinya tidur satu kamar. Namun, lama-kelamaan Heri tidak bisa menguasai diri. Nafsu birahinya berdesir ketika melihat pakaian TDA tersingkap.
Aksi bejatnya ini dilakukan ketika, istri Heri berangkat ke pasar untuk berbelanja kebutuhan. Nah, kesempatan itulah yang digunakan untuk memperdayai anak tirinya. "Saya tidak pernah mengancam, tapi semuanya dilakukan atas dasar suka sama suka," kata Heri dengan polos.

Sepandai-pandai tupai meloncat, pasti akan jatuh juga. Begitu juga dengan pria yang bekerja sebagai pedagang asongan ini. Cinta terlarang antara ayah dan anak tiri ini terbongkar setelah TDA buka suara. Remaja putri yang duduk di kelas 3 SMP ini mengadukan permasalahan tersebut kepada ibunya. Oleh ibunya, hal itu di laporkan ke polisi.

"Tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia, kita jerat dengan pasal 81 UU Nomer 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Yogas. [beritajatim.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar